ikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan pengertian pencemaran. Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia atau proses alam. Sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenis-jenisnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/14/100000469/pengertian-pencemaran-lingkungan-dan-jenis-jenisnya?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Silahkan buka link di atas.
0 Comments